PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA PALU

Article History

Submited : July 22, 2020
Published : July 22, 2020

Kejahatan harta benda adalah beraneka ragam khususnya kejahatan pencuian kendaraan bermotor yang sering terjadi disaat sekarang ini. Kenyataan tersebut dirasakan semakin meningkat dikarenakan meningkatnya jumlah pengangguran, telah membawa masyarakat kepada kebebasan bertindak diluar koridor hukum yang berlaku kenyataan tersebut semakin diperparahi dengan meningkatnya tingkat pengangguran khususnya di daerah Kota Palu. Data statistik pada tahun 2015 sampai 2017 menujukan bahwa dari sekian penduduk yang sebanyak 374.020 dengan angkatan kerja yang kurang memadai serta jumlah pengagguran tidak kurang dari jumlah angkatan kerja di Kota Palu. Sebagaimana yang terjadi di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, kecendrungan terjadi kejahatan pencurian kendaraan bermotor meningkat setiap tahunnya. Sebagaimana dari hasil survei sementara dari kepolisian Polres Kota Palu, bahwa ada beberapa hambatan diantranya jumlah personil kepolisian dan jumlah polsek sebanyak 4 polsek berada di empat kecamatan yang ada bila dibanding dengan jumlah penduduk dan wilayah yang cukup luas belumlah sebanding.. Oleh karena itu penulis mengangkat judul “Penanggulangan Kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor di Wilayah Hukum Kota Palu”. Dengan permasalahan sebagai berikut : Apakah faktor penyebab terjadinya Tindak Pidana Pencurian kendaraan bermotor di wilayah Hukum Kota Palu dan Bagaimana pencegahan dan penanggulangan terhadap kejahatan pencurian kendaraan kermotor di Kota Palu, sedangkan hasil penelitian yaitu  Faktor-faktor penyebab terjadinya pencurian kendaraan motor di Kota Palu, berdasarkan tiga faktor yaitu faktor geografis, faktor sosiologis dan faktor ekonomi. Dan Upaya pencegahan dan penanggulangan pencurian yang dilakukan Kepolisian Resor Kota Palu dengan tiga cara yaitu upaya pre-emtif, upaya preventif dan upaya represif.

Ninik Widayanty, Yulius Waskita. 1987. Kejahatan dalam Masyarakat dan Pencegahannya.
Bina Askara. Jakarta.
Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Palu
Lexy Moleong. 1994. Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. 1990. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tujuan Singkat.
Rajawali Pers. Jakarta.
Soerjono Soekanto. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Rajawali Jakarta.
Satijpto Rahardjo. 1983. Aneka Persoalan Hukum dan Masyarakat. Alumni. Bandung.
MulionoM. (2020). PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA PALU. Tadulako Master Law Journal, 3(1), 63-75. https://doi.org/10.22487/tmlj.v3i1.151
Fulltext