ANALISIS UNSUR SUBJEKTIF SEBAGAI ELEMEN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Article History
Submited : July 23, 2020
Published : July 23, 2020
Unsur Subjektif sebagai elemen pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk dasar-dasar teoritik dan praktis dimana unsur subjektif sama pentingnya dengan unsur objektif dalam pembuktian tindak pidana yang harus dibuktikan oleh hakim dalam pemidanaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach). Bahan hukum primer dan sekunder yang digunakan dalam penelitian ini dikumpulkan melalui studi pustaka, yaitu mencari dan menginventarisir bahan hukum dengan menelusuri dokumen, buku-buku literatur, jurnal hukum, dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan objek penelitian. Bahan-bahan hukum yang telah diperoleh diuraikan dan disajikan secara preskripsi serta disimpulkan dengan menggunakan metode deduktif.
Unsur subjektif sebagai elemen pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi adalah adalah unsur yang melekat pada pembuat tindak pidana yang meliputi kemampuan bertanggungjawab, sengaja (dolus) atau lalai (culpa), dan tidak adanya alasan pemaaf. Selain unsur objektif, unsur subjektifpun harus dibuktikan dalam penjatuhan pidana.
Abdul Latif, 2014, Hukum Administrasi Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi, Prenada Media Group, Jakarta.
Adami Chazawi, 2016, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia Edisi Revisi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Adrian Sutedi, 2016, Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa dan Berbagai Permasalahannya Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.
, 2018, Hukum Keuangan Negara, Sinar Grafika, Jakarta.
Amiruddin, 2016, Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Genta Publishing, Yogyakarta.
Amir Ilyas, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education Yogyakarta dan PuKAP Indonesia.
Andi Hamzah, 2015, Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
B.N. Marbun, 2009, Kamus Hukum Indonesia (Edisi Kedua Revisi), Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Bona P. Purba, 2015, Fraud dan Korupsi, Pencegahan, Pendekatan, dan Pemberantasannya, Lestari Kiranatama, Jakarta.
Chainur Arrasjid, 2016, Dasar-Dasar Ilmu Hukum cetakan keenam, Sinar Grafika, Jakarta.
Eddy O.S. Hiariej, 2016, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Endang Jumali, 2016, Rekonstruksi Sanksi Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, Saadah Pustaka Mandiri, Jakarta.
Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, 2015, Sistem Pertanggungjawaban Pidana, Perkembangan dan Penerapan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Hasbullah F. Sjawie, 2015, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada Tindak Pidana Korupsi, Prenada Media Group, Jakarta.
Jeremy Pope, 2007, Strategi Memberantas Korupsi Elemen Sistem Integritas Nasional, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Kanter dan Sianturi, 1982, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Alumni AHM-PTHM, Jakarta.
Kristian dan Yopi Gunawan, 2015, Tindak Pidana Korupsi (Kajian terhadap Harmonisasi antara Hukum Nasional dan The United Nations Convention Against Corruption), Refika Aditama, Bandung.
Leo Agus dan Indah Fitriani,2017, Koprupsi : Akar, Aktor dan Locus, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Monang Siahaan, 2014, Koruptor Menguntungkan Koruptor, PT Elex Media Komputindo, Jakarta.
Muhammad Ainul Syamsu, 2016, Penjatuhan Pidana dan Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana, Prenadamedia, Jakarta.
Muhammad Yusuf, 2013, Merampas Aset Koruptor, Solusi Pemberantasan Korupsi Di Indonesia, PT Kompas Media Nusantara, Jakarta.
, 2016, Kapita Selekta TPPU, Kumpulan Pembahasan Mengenai Isu-Isu Terkini dan Menarik, Pustaka Juanda Tigalima, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Kencana, Jakarta.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, 2016, Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Suratman dan H. Philips Dillah, 2015, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung.
Suwarsono Muhammad, 2016, Anti Korupsi : Teori dan Strategi, Grup Bisnis, Makelar Kasus, dan KPK, UPP Stim YKPN, Yogyakarta.
Wirjono Prodjodikoro, 2014, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Zainal Abidin Farid, 2014, Hukum Pidana 1 cetakan keempat, Sinar Grafika, Jakarta.
Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang No. 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa Anti Korupsi, 2003)
Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 24 Tahun 1960 Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Adminstrasi Pemerintahan
Internet
Eddy OS Hiariej, Memahami Tindak Pidana Korupsi, http://nasional.kompas.com/read/2015/05/25/15080031/Memahami.Tinda k.Pidana.Korupsi,diakses pada tanggal 7 September 2017 jam 09.00 wita.
Hikmahanto Juwana,Niat Jahat Dalam Korupsi Sumber Waras, Wewenang Kpk ?, https://beritasepuluh.com/2016/04/22/niat-jahat-dalam-korupsi-sumber- waras-wewenang-kpk/, diakses pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2017 jam 10.30 wita.
Hikmahanto Juwana, Niat dan Perbuatan Jahat,http://nasional.kompas.com/read/2015/04/01/15040051/Niat.dan.Perbuatan.Jahat, diakses pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2017 jam 10.00 wita.