PEMBERIAN WASIAT WAJIBAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 16 K/AG/2010)
Article History
Submited : July 23, 2020
Published : July 23, 2020
Kematian seseorang sering berakibat timbulnya sengketa dikalangan ahli waris mengenai harta peninggalannya. Hal seperti ini sangat mungkin terjadi, bilamana pihak-pihak terkait tidak konsisten dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan. Perbedaan agama sangat memungkinkan terjadinya sengketa waris, sebab dalam Islam dan mayoritas ulama telah mengambil suatu pendapat, bahwa ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris tidak bisa mendapatkan harta waris (terhalang), tetapi dalam Putusan Mahkama Agung Nomor: 16K/AG/2010 di mana hakim pengadilan Mahkama Agung meberikan sebagaian harta peninggalan kepada nonmuslim melalui wasiat wajibah. Hal ini berbeda dengan para ulama ahli tafsir, hadits, dan fiqih islam dimana orang yang berbeda agama tidak dapat mewarisi harta dari sipewaris yang beragama islam dan juga dalam KHI Wasiat Wajibah hanya diberikan kepada Anak angkat dan orang tua angkat saja. sehingga menimbulkan permasalahan, yaitu : Bagaimanakah Akibat Hukum Atas Putusan Mahkamah Agung Nomor: 16K/AG/2010 Terhadap Perkawinan Beda Agama dan Bagaimanakah Implementasi Wasiat Wajibah dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 16K/AG/2010 yang Memperluas Makna Wasiat Wajibah dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Adapun tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum yuridis normatif atau hukum dotrinal. Kesimpulan hasil penelitian yaitu Putusan Hakim Mahkama Agung dalam pemberian harta peniggalan melalui wasiat wajibah terhadap ahli waris non muslim terlalu mempertimbangakan asas legalitas, kemanusiaan dan kesejahtraan sosial. Namun, pertimbangan tersebut bertetentangan dengan hakikat dan tujuan hukum syara dan Dilihat dari teori maqashid al-syari’ah dan mashlahah klausul materi mengenai ketentuan wasiat wajibah bagi ahli waris beda agama jelas bertentangan dengan norma ideal hukum islam.
Abdul Azis Thaha, Islam dan Negara dalam Politik Orde Baru , Jakarta, Gema Insani Press, 1996.
Ahmad Azhar Basyir, Hukum Waris Islam, Ed. Revisi, Yogyakarta, UII Press, 2001.
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta, PT raja Grafindo Persada, 1997.
Ahmad Zahari, Tiga Versi Hukum Kewarisan Islam, Syafi’i, Hazairin dan KHI ,Pontianak, Romeo Grafika, 2006.
Al-Imam Abu Abdillah Muhammad ibn Ismail ibn al-Mugīrah ibn Bardizbah al-Bukhārī,Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Juz 4, Beirūt Libanon, Dār al-Fikr, 1410 H/1990 M.
Amir Mu’allim dan Yusdani, Konfigurasi Pemikiran Hukum Islam,Yogyakarta, UII Press Indonesia, 1999.
Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2003.
Amrullah Ahmad (ed.), Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional , Jakarta, Gema Insani Press, 1996.
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, cet. ke-8 Jakarta, Balai Pustaka, 1989.
Fahmi Amruzi, Rekontruksi Wasiat Wajibah dalam Kompilasi Hukum Islam, Yogyakarta, Aswaja Pressindo, 2014,
Fatchur Rahman, Ilmu Waris, cet. II, Bandung, al-Ma‘arif, 1981.
J. N. D. Anderson, Hukum Islam Di Dunia Modern, Machnun Husein Surabaya, Amarpress, 1991.
Jujun S. Suriasumantri, Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, cet. 4, Jakarta, Sinar Harapan, 1987.
Mahfud MD (ed.), Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia , Yogyakarta, UII Press, 1993.
M. Kasayuda, Perkawinan Beda Agama Menakar Nilai-nilai Keadilan Kompilasi Hukum Islam, Yogyakarta, Total Media, 2006.
Sajuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia:Berlaku bagi Umat Islam, Jakarta, UI Press, 1986.
Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001.
Sudargo Gautama (a), Hukum Antar Golongan, Jakarta, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1980.
Yusdani, Menuju Fiqh Progresif, Yogyakarta, Kaukaba, 2015, Hlm 22-23.
B. Perundang-Undangan dan Yurisprudensi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama
Putusan Mahkamah Agung Nomor Republik Indonesia No. 172 K/Sip/1974 tanggal 13 Februari tahun 1975, “Apabila sipewaris yang meninggal beragama Islam maka pembagian hartanya dilakukan menurut hukum islam dan apabila sipewaris meninggal beragama kristen, maka pembagian hartanya dilakukan menurut hukum adat.
C. Jurnal
Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam , ”, Yogyakarta: Vo1. Juli-Desember 2008.
Syamsul Hadi, “Perkawinan Beda Agama: Antara Ilat Hukum dan Maqashid Syariah, Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam , ”, Yogyakarta: Vo1. Juli-Desember 2008
D. Lembaga
Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, Kenang-kenangan Seabad Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta, Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagan Islam Departemen Agama , 1985.
Komite Fakultas Syari’ah Universitas al-Azhar Mesir, Hukum Waris, alih bahasa, AddysAldizar dan Fathurrahman, cet. 1, Jakarta, Senayan Abadi Publishing, 2004.